DAU sebagai salah satu elemen desentralisasi fiskal menjadi elemen penting bagi pemerintah daerah untuk menutup pembiayaaan daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Landasan hukum pelaksanaan DAU adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. Sebagai amanat UU No.33 Tahun 2004, alokasi yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat minimal 26 persen dari total penerimaan dalam negri netto. Dengan ketentuan tersebut maka, bergantung pada kondisi APBN dan Fiscal Sustainability Pemerintah Indonesia, alokasi DAU dapat lebih besar dari 26 persen dari total pendapatan dalam negeri netto.
DAU diberikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan daerah yang dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan daerah dihitung berdasarkan variabel-variabel yang ditetapkan undang-undang sedangkan perhitungan kapasitas fiskal didasarkan atas Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil yang diterima daerah. Sementara Alokasi Dasar dihitung berdasarkan gaji PNS daerah.
Kebutuhan Fiskal dapat diartikan sebagai kebutuhan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah dalam rangka menjalankan fungsi/kewenangan daerah dalam penyediaan pelayanan publik. Dalam perhitungan DAU, kebutuhan daerah tersebut dicerminkan dari variabel-variabel kebutuhan fiskal sebagai berikut :
a. Jumlah Penduduk
b. Luas Wilayah
c. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
d. Indeks Kemiskinan Relatif (IKR)
Tujuan pengalokasian DAU adalah dalam rangka pemerataan kemampuan penyediaan pelayanan public diantara pemerintah daerah di Indonesia. Secara implisit, DAU bertujuan untuk menetralkan dampak peningkatan ketimpangan antar daerah sebagai akibat bagi hasil pajak dan SDA yang tidak merata. DAU untuk satu wilayah dialokasikan atas dasar celah fiskal (fiscal gap) dan alokasi dasar namun pada kenyataanya penggunaan DAU lebih diproritaskann untuk pembiayaan belanja pegawai
Pemerintah akan meningkatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Alokasi minimal 26% dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN). peningkatan anggaran DAU ini diperlukan mengingat dalam beberapa tahun ini alokasi anggaran DAU terus. selama UU tentang pemerintahan daerah diberlakukan, angka minimal 26% tidak pernah naik. Nantinya, kenaikan anggaran DAU itu akan dimasukkan dalam revisi UU 32 dan 33 tentang pemerintahan daerah yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Dua UU itu akan direvisi secara bersamaan.
Berapa besar keuangan yang diberikan ke daerah harus sebanding besarnya urusan kewenangan yang diberikan. rasio pemberian dananya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan ke pemerintah daerah. saat ini hanya ada 6 kewenangan yang masih dipegang oleh pemerintah pusat sedangkan kewenangan yang lain sudah di kedaerahkan.
Lebih dari setengah kenaikan alokasi DAU yang seharusnya digunakan untuk peningkatan penyediaan layanan kepada masyarakat digunakan untuk membiayai belanja pegawai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan pembayaran gaji pegawai daerah secara penuh melalui DAU ini tidak mendorong pemda mengarahkan dana itu untuk peningkatan pelayanan masyarakat. Sehingga untuk pembangunan dan peningkatan sarana pelayanan masyarakat tidak tercapai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar