Jumat, 09 April 2010

PEMDA


Istilah dalam Pemerintahan Daerah UUD No. 32 tahun 2004 :
1. Desentralisasi , adalah penyerahan urusan pemerintahan dan pemerintah dari tingkat atasnya kepada daerah nebjadi urusan rumah ttangganya.
2. Dekonsentralisasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah / kepala wilayah/ kepala instansi bidang tingkat tingkat atasnya kepada pejabatdari daerahnya.
3. Tugas pembantuan (made be wind) , tugas untuk turut serta dalam pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah / kepala daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Tugas diberikan oleh atasanya disertai pembiayaan dan perlengkapanya.
●desentralisasi : Orang daerah yang kerja
biaya daerah
Urusan daerah


● dekonsentralisasi: Urusan pusat
biaya pusat
Pekerja dari pusat


● tugas pembantuan: Urusan pusat
biaya pusat
Pekerja daerah


4. Sentralisasi, adalah pemerintahan pada satu titik orang atau pusat.

• kebaikan dari sentralisasi :
- Menjadi landasan persatuan kebijakan lembaga atau masyarakat
- Dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari Negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan
- Meningkatkan rasa persamaan dalam perundang- undangan pemerintah dan pengadilan
- Dalam sentralisasi terdapat hasrat lebih mengutamakan kepentingan umum, daripada kepentingan daerah/golongan /perseorangan.
- Tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi kekuatan yang besar

• kebaikan desentralisasi :
- Memberikan penilaian yang tepat pada daerah dan penduduk yang beraneka ragam
- Meringankan beban pemerintah
- Dapat menghindarkan beban pemerintah perangkat pusat
- Unsur daerah/ individu lebih menonjol.
- Masyarakat dapat kesempatan untuk ikut serta dalam penyelenggarakan pemerintahan
- Meningkatkan turut sertanya masyarakat serta dalam mengontrol pemerintah

• alasan Indonesia menggunakan desentralisasi :
- Kemampuan pemerintah untuk perangkatnya di daerah terbatas
- Wilayahnya yang luas
- Keterbatasan emerintah dalam menjangkau daerah pelosok
- Hanya rakyat yang mengetahui keadaan daerahnya.
- Adanya urusan pemerintahan yang bersifat kedaerahan
- Daerah memiliki kemampuan dan perangkat yang cukup untuk menjalankan urusan rumah tangganya.


● desentralisasi : 1. Jabatan
2. kenegaraan
3. territorial
4. fungsional

1. Desentralisasi jabatan :
pemecahan kekuasaan dari atas kebawahan atau jabatan dengan tujuan demi kelancaran kerja.

2. Desentraliasasi kenegaraan:
Penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingknganya sebagai usaha mewujudkan asas demokrasi.

3. Desentralisasi territorial:
Penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengatur rumah tangganya sendiri.

4. Desentralisasi fungsional:
Pelimpahan kekuasaan untuk mengatur fungsi tertentu


● otonomi: 1. Materil
2. formal
3. riil

1. Otonomi materil adalah urusan yang diserahkan dibatasi dan saklek
2. Otonomi formal adalah urusan yang diserahkan tidak dibatasi , tidak saklek. Daerah memiliki kebebasan untuk mengatur yang dianggap menjadi kepentingan daerah
3. Otonomi riil adalah gabungan dari otonomi materil dengan otonomi formal.



Sejarah penggunaan desentralisasi

● sebelum merdeka, desentralisasi digunakan oleh Belanda untuk mengatur Indonesia yang tertuang pada RR (Regrengs Reglament) tahun 1854.

● alat-alat perlengkapan pemerintahan Hindia Belanda :
1. gubernur jenderal
2. Reed Van Indie (Dewan Lokal)
3. Departemen
4. Algemene Secretary
5. Voolkes Raad


1. Gubernur Jenderal : - wakil ratu belanda yang memimpin Indonesia

- Mempunyai dua kemampuan :
a. Vitvorende macht (menjalankan per UU)
b. Wet Gevende (kekuasaan untukmengatur dan membentuk UU)

- Hak gubernur jenderal :
a. Grasi (REcht Van Gratie)
b. Hak Luar biasa (Exorbitant): . Verbanning (pembuangan)
. Internery (pengasingan)
. Externering

2. Raad Van Indie
suatu badan yang berdiri disamping gubernur jenderal yang bertugas memberi nasehat kepada Gubernur jenderal untuk kepentingan Hindia Belanda

3. Department
Ada 8 departement yan dibentuk:
- Departement Van Justisie (Departemen kehakiman)
- Departement Van Financien (Departemen Keuangan)
- Departement Van Binenland Bestuur (Departemen Dalam Negeri)
- Departement Van Onderwijs en Eredient (Departemen Pendidikan dan Agama)
- Departement Economis Zaken (Departemen perekonomian)
- Departement VanVerikeer en Waterstaat (Departemen Lalu Lintas Jalan dan Pengairan)
- Departement Van Oorlog (Departemen Angkatan Darat)
- Departement Van Marine (Departemen Angkatan Laut)


4. Algemene Secretary (mensegneg)
Tugasnya mengurus persoalan surat-menyurat dan selalu memberi bantuan penerangan kepada gubernur jenderal.

5. Volks Raad (Dewan Rakyat)
Suatu badan yang dapat disamakan dengan State General di Belanda.



Masa pendudukan jepang


● pada masa pendudukan jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 wilayah besar :

1. sumatera dibawah komando panglima angkatan darat keXXV disebut GUNSEIKENBU Sumatera yang berkedudukan di bukit tinggi

2. jawa dan Madura dibawah komando panglima angkatan darat ke XVI disebut GUNSEIKENBU JAWA berkedudukan di Jakarta.

3. daerah lain diluar Jawa dan sumatera dibawah komando panglima angkatan Laut disebut MENSEIBU berkedudukan di makasar dan ujung pandang.



● undang – undang tentang pemerintahan daerah pada masa pendudukan jepang :

• UU OSAMU SEIRE No.3
Mengatur pemberian wewenang walikota yang sebelumnya mengatur RT daerahnya diberi hak untuk mengatur pemerintahan umum

• UU OSAMU SEIRE No. 12 dan 13
Kedudukan Staat Gemente dan Regen Staat diubah menjadi SI dan KEN yang otonom tapi sifat demokasinya dialihkan

• UU OSAMU SEIRE No.21 dan 26
Menetapkan bahwa propinsi di hapus demikian juga dewan kabupaten dan dewan aglemente.

• UU OSAMU SEIRE No.27
Ditetapkan jawa dan Madura kecuali wilayah Kesunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta dibagi atas beberapa istilah SYUN (keresidenan), SI (Staat glemente), KEN (Regenstaat), Distrik menjadi GUN, SON (Onde Distrik), KU (desa). Masing-masing kepala daerahnya disebut TYO.






Pasca kemerdekaan

1. UU. No. 1 tahun 1945
2. UU. No. 22 tahun 1948
3. UU. No. 1 tahun 1957
4. PEMPRES. No. 6 tahun 1959


1. UU. No. 1 tahun 1945
Tentang komite nasional daerah
a. Menyatakan komite nasional daerah berdiri kecuali daerah Surakata dan Yogyakarta.(Karesidenan, kota otonomi, kabupaten, dan daerah yang dianggap perlu oleh Mendagri)

b. Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang bersama-sama dan dipimpin kepala daerah menjalankan rumah tangga daerahnya. Asal tidak bertentangan dengan pemerintah pusat dan pemerintah atasanya.

c. Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang maksimal 5 orang sebagai badan eksekutif yang bersama-sama dan dipimpin kepala daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari di daerahnya.


d. Ketua Komite Nasional Daerah lama harus diangkat sebagai wakil ketua Badan yang dimaksud pada pasal 2 dan 3.

e. Biaya untuk komite Nasional Daerah disediakan Oleh Pemerintah daerah


f. UU mulai berlaku setelah diumumkan dan perubahan-perubahan pada daerah paling lambat 14 hari setelah diumumkan.

• kewenangan DPRD sebagai Legislatif :
- Kebebasan mengadakan peraturan untuk kepentingan daerahnya
- Pertolongan kepada pemerintah atasan untuk menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemeintah (Tugas pembantuan)
- Membuat peraturan- peraturan mengenai suatu hal. Yang diperintahkan oleh UU otonomi, dengan ketentuan peraturan itu harus disahkan terlebih dahulu oeh pemerintah atasan.

2. UU. No. 22 tahun 1948 (10 juli 1948)
Tentang Pemerintah Daerah
a. Daerah yang dapat mengatur daerahnya sendiri dibagi menjadi 2:
- Daerah otonomi
- Daerah Istimewa.

Tiap daerah dibedakan dalam 3 tingkatan :
- propinsi
- kabupaten (kota besar)
- desa (kota kecil)

Dimana tiap-tiap daerah memiliki 2 tugas kewenangan yaitu:
- otonomi
- Tugas Pembantuan

b. yang dimaksud pemerintah daerah adalah adalah DPRD dan DPD.
- sebagai ketua DPRD dipilih dari dan oleh anggota DPRD.
- ketua DPD dipiliholeh ketua daerah


3. UU. No. 1 tahun 1957 (17 januari 1957) Tentang pokok- pokok pemerintah daerah.
a. Wilayah RI dibagi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus dan mengatur RTnya sendiridan mengatur maksimal 3 tingkat yaitu:
- Daerah Tingkat ke I (daerah kota Praja, Jakarta Raya)
- Daerah Tingkat ke II (termasuk kota)
- Daerah Tingkat ke III

• pemerintah daerah terdiri dari DPRD dan DPD
• kepala daerah sebagai ketua DPD sekaligus anggota
• ketua DPRD dipilih oleh anggota DPRD




4. PEMPRES No. 6 tahun 1959 (7 september 1959) dan disempurnakan pada 7 nopember 1959.
PEMPRES tentang Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan tujuan menghapus DUALISME di dalam pemerintah Daerah.

Setidaknya ada 2 alat kekuasaan di daerah :
- Gubernur dan bupati sebagai pegawai Negara , alat pemerintah pusat yang bertugas mengawasi jalanya pemrintah daerah
- Kepala daerah tingkat I dan II sebagai pegawai daerah, alat pemerintah daerah yang bertugas memimpin pekerjaan pemerintah daerah sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar