Senin, 30 Mei 2011

lembaga swadaya masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi ikon dalam proses transformasi masyarakat akhir-akhir ini. Perannya tidak diragukan lagi, turut serta dalam proses pemberdayaan masyarakat. Melalui perspektif sejarah, dapat ditelusuri bahwa cikal-bakal LSM di Indonesia telah ada sejak pra kemerdekaan. Lahir dalam bentuk lembaga keagamaan yang sifatnya sosial/amal (dapat dikategorikan generasi pertama). Tahun 50-an muncul LSM yang kegiatannya bersifat alternatif terhadap program pemerintah, dua pelopornya adalah LSD (Lembaga Sosial Desa) dan Perkumpulan Keluarga Kesejahteraan Sosial. Budi Utomo dan Serikat Islam juga dapat dikategorikan sebagai LSM yang mempunyai visi turut serta mewujudkan kemandirian masyarakat yang lebih tinggi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

Istilah “non-governmental organization” digunakan sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, tepatnya pada pada Piagam PBB Pasal 71 Bab 10 tentang peranan konsultatif non-governmental organization. Awalnya istilah ini digunakan untuk membedakan antara hak partisipatif badan-badan pemerintah (intergovernmental agencies) dan organisasi-organisasi swasta international (international private organizations).

Sejak pertengahan 1970-an, sektor NGO di negara maju dan negara berkembang telah mengalami pertumbuhan yang berlipat ganda. Dari 1970 hingga 1985 total bantuan untuk pengembangan yang diberikan oleh NGO internasional telah meningkat 10 kali lipat. Pada tahun 1992 NGO internasional menyalurkan lebih dari $7.6 miliar bantuan untuk negara-negara berkembang. Saat ini diperkirakan lebih dari 15% dari total bantuan dunia untuk pengembangan disalurkan melalui NGO.

Makin meningkatnya pendidikan dan tingkat pendapatan, terutama ketika terjadi ketidakpuasan di lapisan masyarakat, mulai timbul gejala baru dalam demokrasi, yaitu partisipasi. Dalam sejarah Barat, partisipasi itu timbul dari bawah, di kalangan masyarakat yg gelisah. Gejala itulah yg dilihat oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859) seorang pengamat sosial Prancis dalam kunjungannya ke Amerika pada tahun 30-an abad ke 19 yakni timbulnya perkumpulan dan perhimpunan sukarela (voluntary association).

Selain menyelenggarakan kepentingan mereka sendiri, dengan melakukan berbagai kegiatan inovatif, perkumpulan dan perhimpunan itu juga bertindak sebagai pengimbang kekuatan negara (as a counter-weights to state power). Ada 3 macam peranan yg dijalankan oleh perkumpulan dan perhimpunan tersebut yaitu :

· Pertama, menyaring dan menyiarkan pendapat dan rumusan kepentingan yang jika tidak dilakukan pasti tidak akan terdengar oleh pemerintah atau kalangan masyarakat umumnya.

· Kedua, menggairahkan dan menggerakkan upaya-upaya swadaya masyarakat daripada menggantungkan diri pada prakarsa negara.

· Ketiga, menciptakan forum pendidikan kewarganegaraan, menarik masyarakat untuk membentuk usaha bersama (co-operative ventures) dan dengan demikian mencairkan sikap menyendiri (isolatif) serta membangkitkan tanggung jawab sosial yg lebih luas.

Perjalanan LSM di Indonesia sekitar tahun 1970-an disebut sebagai ORNOP yang merupakan terjemahan dari NGO. Ornop/NGO bisa merupakan satu lembaga bisnis (swasta), organisasi profesi, klub olah raga, kelompok artis, jama'ah aliran agama, lembaga dana, yang penting semua organisasi yang bukan pemerintah. Interaksi antar kelompok ORNOP ini mempengaruhi tatanan sosial politik masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Masing-masing memperjuangkan kepentingannya dan pemerintah hanya berfungsi sebagai wasit (yang adil).

Segala sesuatu dimulai dari masyarakat dalam suasana yang hampir-hampir bebas dari intervensi negara. Istilah ORNOP kemudian dirubah menjadi LSM karena di satu sisi, adanya kesan dan anggapan bahwa istilah ORNOP memiliki konotasi negatif seakan-akan melawan pemerintah (jaman ORBA alergi sekali dengan yg berbau oposisi, atau non-pemerintah). Di lain pihak, dalam kalangan aktivisnya saat itu ada kesadaran bahwa gerakan mereka ini dilandasi oleh suatu misi positif, yakni mengembangkan kemandirian dan membangun kesadaran, tidak semata-mata "bukan pemerintah/non government".

Pergeseran ORNOP menjadi LSM sebenarnya menimbulkan perbedaan arti, landasan ORNOP adalah untuk "non governmentalism", sedangkan LSM adalah "auto governmentalism" dengan kata lain yang dibangun oleh LSM bukan "non kepemerintahan" tetapi keswadayaan dan kemandirian. Penggantian istilah ORNOP menjadi LSM sesungguhnya telah memberikan perbedaan makna yang sangat mendasar.

Formalisasi dilakukan pemerintah terhadap LSM melalui UU. No. 4 tahun 1982 tentang pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (kemudian diatur pula dgn UU No. 8 tahun 1985 tentang keormasan, dan Inmendagri No. 8 tahun 1990). Pada pasal 19 UU No. 4 tahun 1982 disebutkan : "Lembaga Swadaya Masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan Lingkungan Hidup", sedangkan dalam penjelasannya LSM mencakup antara lain:

· Kelompok profesi yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan

· Kelompok hobi yang mencintai kehidupan alam terdorong untuk melestarikannya

· Kelompok minat yang berminat untuk membuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan hidup.

Dewasa ini keberadaan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat mewarnai kehidupan politik di Indonesia. Diperkirakan saat ini lebih dari 10.000 LSM beroperasi di Indonesia baik ditingkat nasional, propinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, dimana dari tahun ketahun jumlah ini semakin bertambah. Perkembangan politik, demokrasi, pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi informasi merupakan faktorfaktor yang mendorong terus bertambahnya jumlah LSM di Indonesia Bergulirnya era reformasi menggantikan era orde baru dikuti pula dengan peningkatan jumlah LSM. Jika pada tahun 1997 ditaksir ada sekitar 4000-7000 LSM, maka pada tahun 2002 jumlah LSM menurut Departemen Dalam Negeri menjadi sekitar 13.500 LSM.

Iklim segar yang dibawa oleh angin reformasi menciptakan keleluasaan yang luas dalam upaya-upaya penyaluran aspirasi. Kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, berserikat dan berkumpul dijamin penuh oleh undang-undang.

Dominasi pemerintah pada masa orde baru yang dijalankan melalui depolitisasi atau partisipasi terkontrol yang bertujuan untuk menjamin hegemoni pemerintah dan mengontrol masyarakat melalui pembatasan kegiatan partai politik dan organisasi sosial dengan dalih menciptakan kestabilan politik, semakin terkikis oleh tuntutan-tuntutan untuk mengurangi fungsi kontrol pemerintah terhadap masyarakat dan dilain pihak meningkatkan kemandirian masyarakat dalam segala aspek kehidupan yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan bidang-bidang lainnya.

LSM mempunyai peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat dan melihat LSM sebagai alternatif untuk munculnya civil society .Konsep mengenai civil society sendiri dapat diartikan sebagai suatu tatanan sosial atau masyarakat yang memiliki peradaban (civilization) dimana didalamnya terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun sebuah jaringan hubungan berdasarkan berbagai ikatan yang sifatnya independen terhadap negara.

Kegiatan masyarakat sepenuhnya bersumber dari masyarakat itu sendiri, sedangkan negara hanya merupakan fasilitator. Akses masyarakat terhadap lembaga negara dijamin dalam civil society, artinya individu dapat melakukan partisipasi politik secara bebas. Warga Negara bebas mengembangkan dirinya secara maksimal dan leluasa dalam segala aspek kehidupan yang meliputi bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan bidangbidang lainnya.

Menurut Einstadt dalam Afan Gaffar civil society memiliki empat komponen sebagai syarat yaitu:

· Otonomi

· akses masyarakat terhadap lembaga Negara

· arena publik yang bersifat otonom dan keempat

· arena publik yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat

Berdasarkan komponenkomponen tersebut, civil society mempersyaratkan adanya organisasi sosial politik. dan kelompok kepentingan yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi. Diantara organisasi sosial dan politik yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi adalah LSM dan media massa. LSM memiliki tingkat keleluasaan bergerak, serta kebebasan dan kemandirian yang cukup tinggi yang dapat dijadikan sumber daya politik yang potensial dalam menyiapkan civil society. Dalam artian civil society sebagai suatu ruang publik antara negara dan masyarakat.

Kekuasaan Negara dibatasi didalam ruang publik oleh partisipasi politik masyarakat dalam rangka pembentukan kebijaksanaan publik. Dalam konteks ini LSM cukup potensial ikut menciptakan civil society karena dengan kemampuannya yang mampu mengisi ruang publik.

Rabu, 27 April 2011

Apatisme Masyarakat Dalam Pemilu Terhadap Calon Elitis



Dalam suatu negara yang demokratis, pemilihan umum adalah suatu kegiatan yang secara rutin atau periodik dilaksanakan sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani rakyat, serta untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun seringkali dalam pemilihan umum yang terjadi di berbagai negara, kita melihat gambaran bahwa rakyat seperti kurang antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini tercermin dari tingkat partisipasi rakyat, khususnya partisipasi pemilih yang rendah di tempat pemungutan suara (TPS) baik dalam pemilu legislatif, presiden maupun pilkada.

Pemilu adalah proses pemilihan seseoang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum.

Sejak reformasi, obral janji menjadi “booming”. Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati/Walikota selalu didahului obral janji. Selama masa kampanye rakyat miskin selalu menjadi sasaran obral janji. Jumlah suara rakyat miskin yang besar sangat dibutuhkan oleh semua calon. Jika nanti terpilih, calon berjanji meningkatkan taraf hidup rakyat miskin menjadi prioritas utama.

Obral janji menjelang pemilihan umum adalah hal yang wajar dan berlaku di seluruh dunia. Pada umumnya, janji yang diumbar berisi harapan akan kondisi yang lebih baik jika yang bersangkutan memperoleh suara signifikan, memperoleh kursi, atau menang dalam pemilu. Obral janji sering kita dengar dari para calon presiden dan wakil presiden pula.

Dalam konteks pemilu di Indonesia, proses penagihan janji kampanye sebenarnya sudah sering terjadi. Penagihan janji tersebut antara lain dilakukan masyarakat yang biasanya merupakan konstituen suatu partai politik dengan cara mendatangi langsung para wakil rakyat dari suatu daerah pemilihan. Menghadapi hal ini, para wakil rakyat ada yang bersikap elitis, namun ada juga yang justru responsif. Bagi yang responsif biasanya muncul jika janji yang dituntut itu tidak terlalu berat untuk dipenuhi. dilihat dari kualitas orang-orang yang maju menjadi peserta pemilu tersebut ditengarai tidak representatif dan tidak cukup mewakili kepentingan rakyat. Sikap elitis masih menaungi para calon yang coba merebut tangku kepemimpinan.

Banyak kalangan yang pesimis terhadap pemilu sehingga melahirkan gelombang apatisme terhadap pelaksanaan pemilu tersebut. Persis seperti yang dialami oleh masyarakat kita akhir-akhir ini ketika pemilihan umum semakin dekat. Hal ini memang sudah menjadi fenomena musiman menjelang pelaksanaan pemilu. Fenomena apatisme publik ini tak lepas dari pola perilaku elektoral rakyat Indonesia sendiri yang kerap kali terjebak dalam politik pragmatis. Politik pragmatis, menurut Aboeprijadi Santoso, tidak hanya menandai sikap sebagian rakyat, tapi justru menjadi ciri pula dari ego politisi partai ataupun kontestan pemilu yang mengejar jabatan lewat kemenangan dalam pemilu.

1. Para Calon yang elitis.

keberdaan calon pada pemilu di indonesia masih terkesan elitis. Buktinya, untuk menyapa warga dengan sikap merakyat saja masih sangat minim dilakukan oleh para peserta Pemilu ini. Yang ada, mereka datang dengan kesan elit dan meninggalkan masyarakat yang didatangi dengan membekaskan sikap elitis.

kebanyakan peserta yang maju belum bisa memberikan kesan bahwa mereka membutuhkan rakyat sebagai post vote getter (Pemilih) yang menentukan kemana mereka akan berangkat, menjadi wakil rakyat yang dipilih rakyat atau menjadi wakil rakyat yang memaksa rakyat untuk memilihnya.

Kalau melihat fanomena gerakan para calon pesrta pemilu dalam melakukan kampanyenya kepada masyarakat, bukan kesan sosial sebenarnya yang ditunjukkan. Artinya, para calon ini ingin terlihat berjiwa sosial saja dan bukan sejak awal karakteristik sosialnya telah terbentuk. artinya, memang calon-calon yang ada tidak dapat meninggalkan gaya-gaya elitis untuk menarik simpatik rakyat.

Tidak dipungkiri, dalam melakukan kampanyenya, para peserta Pemilu ini akan menggunakan cara-cara pragmatisme, dalam hal ini akan memberikan sesuatu dengan harapan dapat dikatakan berjiwa sosial dan atau agar dipilih. Kalau seperti ini, bukankah sikap elitis masih ditunjukkan oleh para peserta dan tidak dapat mereka tinggalkan.

Maksud lebih luasnya, sikap elitis dari calon terpilih ini tidak akan menguat seperti apa yang berlaku belakangan ini dari hasil-hasil pemilihan umum sebelumnya. Dimana, ketika sudah duduk di kursi legislatif tidak bayak yang kembali kepada masyarakat dan lebih mementingkan golongannya yang elit dan mementingkan pribadinya yang elitis. Atau bahasa kasarnya, enggan bersentuhan kembali dengan masyarakat.

2. Golput sebagai Sikap apatis masyarakat terhadap pemilu.

Apatis adalah sikap masyarakat yang masa bodoh dan tidak mempunyai minat atau perhatian terhadap orang lain, keadaan, serta gejala-gejala sosial politik pada umumnya. Orang-orang yang apatis menganggap kegiatan berpolitik sebagai sesuatu yang sia-sia, sehingga sama sekali tidak ada keinginan untuk beraktivitas di dunia politik. Sikap itu muncul karena ada sebagian masyarakat yang sama sekali tidak memahami hakikat politik sesungguhnya.

Sikap apatis masyarakat terhadap politisi menjadi penyebab utama golput (golongan putih), golongan putih diartikan sebagai pilihan politik warga negara untuk tidak menggunakan hak pilih. Hal ini berkaitan dengan partisipasi politik.
Keinginan golput merupakan pilihan yang dilakukan secara sadar, karena kenyataannya dari dulu mulai kampanye hingga pemilihan akhirnya semua tetap sama saja, sehingga adanya sebagian orang yang mengabaikan Pemilu

Kesadaran politik berarti sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sikap dan kepercayaan terhadap pemerintah lebih kepada penilaian seseorang terhadap pemerintah, apakah pemerintah dapat dipercaya atau tidak. Apabila seseorang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan terhadap pemerintah yang tinggi, partisipasi politik cenderung aktif. Sebaliknya, apabila kesadaran dan kepercayaan rendah terhadap pemerintah, partisipasi politik cenderung pasif dan tertekan (apatis).

Salah satu alasan yang menyebabkan sikap apatis pada masyarakat umumnya adalah dengan adanya anggapan pada individu dan masyarakat bahwa partisipasi politik adalah hal sia-sia karena tidak pernah efektif. Pola pikir masyarakat melihat elite politik yang senantiasa selalu membodohi masyarakat.

Masyarakat yang mempunyai pengalaman dan pemahaman bahwa pemerintah dan elit politik, baik tingkat pusat maupun daerah, selama ini tidak mampu melakukan perubahan sosial politik bagi perbaikan nasib rakyat banyak.
Masyarakat yang umumnya ada perasaan terasingkan dari politik atau pemerintahan dan cenderung berpikir bahwa pemerintahan dan politik hanya dilakukan oleh dan untuk orang lain, jadi merasakan dan memandang berbagai kebijakan elit politik atau pemerintah tidak lagi bersesuaian dengan sikap dan pemikiran politiknya atau kepentingan rakyat banyak.

Masyarakat memandang elite politik tidak mengalami perubahan yang jelas. Hal ini bisa dari masyarakat yang menjadi korban kebijakan politik yang sedang berkuasa. Ada sebagian masyarakat yang sangat mengerti sekali dengan politik tetapi pemilu tak ubahnya hanya sandiwara politik karena hakikatnya, pemilu hanya akan menguntungkan secara politik dan ekonomi elit politik.

Golput muncul karena berdasarkan bahwa keberadaan pemilu dan aktivitas memilih tidak akan berdampak lebih baik pada diri pemilih. Hal ini terjadi ditengah masyarakat yang terjebak pada apatisme. Kecenderungan ini muncul ketika norma-norma sosial yang selama ini disepakati dan dijabarkan dalam suatu masyarakat mengalami kelonggaran, kegoyahan, dan kehilangan fungsinya yang efektif. Golput bukanlah pilihan tepat dan cenderung mendorong masyarakat apatis. Kondisi ini bisa menciptakan rendahnya legitimasi pemerintah serta mendorong munculnya masyarakat yang antipati terhadap perkembangan politik. Dampaknya akan mendorong lemahnya sarana-sarana politik formal yang ada saat ini.

Selasa, 26 April 2011

dana alokasi umum (DAU) elemen pokok desentralisasi fiskal

DAU sebagai salah satu elemen desentralisasi fiskal menjadi elemen penting bagi pemerintah daerah untuk menutup pembiayaaan daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Landasan hukum pelaksanaan DAU adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. Sebagai amanat UU No.33 Tahun 2004, alokasi yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat minimal 26 persen dari total penerimaan dalam negri netto. Dengan ketentuan tersebut maka, bergantung pada kondisi APBN dan Fiscal Sustainability Pemerintah Indonesia, alokasi DAU dapat lebih besar dari 26 persen dari total pendapatan dalam negeri netto.

DAU diberikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan daerah yang dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan daerah dihitung berdasarkan variabel-variabel yang ditetapkan undang-undang sedangkan perhitungan kapasitas fiskal didasarkan atas Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil yang diterima daerah. Sementara Alokasi Dasar dihitung berdasarkan gaji PNS daerah.

Kebutuhan Fiskal dapat diartikan sebagai kebutuhan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah dalam rangka menjalankan fungsi/kewenangan daerah dalam penyediaan pelayanan publik. Dalam perhitungan DAU, kebutuhan daerah tersebut dicerminkan dari variabel-variabel kebutuhan fiskal sebagai berikut :

a. Jumlah Penduduk

b. Luas Wilayah

c. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)

d. Indeks Kemiskinan Relatif (IKR)

Tujuan pengalokasian DAU adalah dalam rangka pemerataan kemampuan penyediaan pelayanan public diantara pemerintah daerah di Indonesia. Secara implisit, DAU bertujuan untuk menetralkan dampak peningkatan ketimpangan antar daerah sebagai akibat bagi hasil pajak dan SDA yang tidak merata. DAU untuk satu wilayah dialokasikan atas dasar celah fiskal (fiscal gap) dan alokasi dasar namun pada kenyataanya penggunaan DAU lebih diproritaskann untuk pembiayaan belanja pegawai

Pemerintah akan meningkatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Alokasi minimal 26% dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN). peningkatan anggaran DAU ini diperlukan mengingat dalam beberapa tahun ini alokasi anggaran DAU terus. selama UU tentang pemerintahan daerah diberlakukan, angka minimal 26% tidak pernah naik. Nantinya, kenaikan anggaran DAU itu akan dimasukkan dalam revisi UU 32 dan 33 tentang pemerintahan daerah yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Dua UU itu akan direvisi secara bersamaan.

Berapa besar keuangan yang diberikan ke daerah harus sebanding besarnya urusan kewenangan yang diberikan. rasio pemberian dananya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan ke pemerintah daerah. saat ini hanya ada 6 kewenangan yang masih dipegang oleh pemerintah pusat sedangkan kewenangan yang lain sudah di kedaerahkan.

Lebih dari setengah kenaikan alokasi DAU yang seharusnya digunakan untuk peningkatan penyediaan layanan kepada masyarakat digunakan untuk membiayai belanja pegawai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan pembayaran gaji pegawai daerah secara penuh melalui DAU ini tidak mendorong pemda mengarahkan dana itu untuk peningkatan pelayanan masyarakat. Sehingga untuk pembangunan dan peningkatan sarana pelayanan masyarakat tidak tercapai